
Detak-Palembang.com – Tersangka Edi (40) pelaku penganiaya anak dibawah umur berinisial ED (6) ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, Kamis (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia dilaporkan orang tua korban Lidia Sari (37) warga Kelurahan 13 Ilir, kejadian menimpa anaknya, Kamis (7/7) pukul 17.00 WIB. Dia mendapatkan pesan video dari anaknya QU (10) bahwa adiknya ED ditampar beberapa kali.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
“Ya, anggota kami sudah mengamankan tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (8/7).
Dia menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya bermula tersangka sedang bercanda dengan korban masalah HP.
Kemudian tersangka hendak mengambil HP korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor. Hal ini lah membuat tersangka merasa tersinggung.
“Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali-kali, kejadian ini sempat di rekam menggunakan HP oleh anak korban lainnya dan mengirimkan ke orang tua yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ujar Tri Wahyudi.
Masih katanya, sesuai laporan korban inilah anggota langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya.
“Anggota kami langsung mengamankan tersangka dirumahnya,” ungkap Tri Wahyudi.
Dia juga menghimbau kepada orang menghimbau kepada orang tua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan tindakan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak yang berakibat fatal bagi anak tersebut.