
Detak-Palembang.com – Palembang , Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dengan cara diblender. Barang haram tersebut hasil ungkap kasus pada Desember 2022.
“Kita memblender barang bukti 2 kg sabu hasil ungkap kasus awal Desember 2022. Pemusnahan ini juga langsung disaksikan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Selasa (10/1/2023).
Sesuai dengan undang-undang, sambung Mario, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Palembang. “Sesuai dengan peraturan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pihak kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, dari dua kilogram sabu yang disita tersebut, sebanyak 1.767 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sisanya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
“Ada sekitar 561 gram narkotika jenis sabu dari barang bukti dua kilogram tadi diambil untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” katanya.