Persatuan Wartawan Indonesia

Detak-Palembang.com, PALEMBANG – Kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan yang menimpa salah satu wartawan Detik.com, turut mendapatkan perhatian serius oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Wartawan Detik.com tersebut mendapatkan intimidasi dan ancaman, pasca menulis berita tentang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan membuka mal di Bekasi.

Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan tersebut.

PWI Pusat meminta kepada aparat kepolisian, untuk segera mengusut pelaku aksi tersebut.

Menurut Ocktap, intimidasi terhadap wartawan itu bermula dari tulisan wartawan, tentang rencana pembukaan mall di bekasi oleh Presiden Jokowi.

Rupanya ada desakan untuk meralat judul dan tulisan tersebut, yang akhirnya berubah menjadi kunjungan Presiden Jokowi, untuk memastikan kesiapan mall di bekasi menghadapi New Normal.

Ternyata kejadian ini menimbulkan intimidasi, yang dimulai dari penyebaran informasi tentang wartawan tersebut.

Adanya juga kecaman yang dialamatkan kepadanya. Serta ancaman pembunuhan di terima melalui WhatsApp.

Diungkapkan Ocktap, tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang itu melanggar pasal 4 ayat 1-3.

“Peranan pers itu untuk melakukan pengawasan, koreksi dan saran. Jika ada upaya menghambat peran itu bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta,” ucapnya, Kamis (28/5/2020).

Ocktap dengan tegas meminta polisi, mengusut tuntas intimidasi yang dilakukan baik melalui media sosial atau melalui nomor pribadi wartawan yang bersangkutan.

Menurutnya, jika ada kesalahan terhadap pemberitaan ada hak koreksi dan hak jawab.

Namun, bukan dengan cara mengintimidasi wartawan, atau media yang menulis berita.

“Apalagi mengancam akan membunuh wartawannya. Ini tindakan barbar yang tidak bisa dibenarkan secara hukum,” katanya.

PWI juga meminta dewan pers ikut berperan aktif, mendesak polisi mengusut kasus ini dan mennangkap pelaku pengancaman.