Detak-Palembang.com – Palembang – Personel Polda Sumsel Bripka Salmon yang memukul anggota Polisi Militer Prada Irfan di Palembang dituntut 8 bulan penjara. Sebelumnya, Polda Sumsel mengklaim Bripda Salmon mengalami gangguan jiwa.
“Iya benar sesuai dengan yang disampaikan JPU, terdakwa dituntut 8 bulan penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (27/1/2023).

“Ya tuntutan itu sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang disampaikan JPU di persidangan,” katanya.

Diketahui, tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim dalam sidang agenda tuntutan di PN Palembang, kemarin yang diketuai Hakim Harun Yulianto. Di sana, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmon selama 8 bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kejadian itu bermula, pada Selasa (13/9/2022) lalu sekitar pukul 06.15 WIB, saksi Irfan (anggota TNI) tengah bertugas mengatur lalu lintas rutin di depan MTS Negeri Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kemuning, Palembang.

Dan pada pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.

Namun nahasnya ketika hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Kenapa kamu berhentikan aku” lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”. Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh saksi Irfan sambil berkata “Bukannya saya takut sama kamu”. Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan saksi Zulkifli anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas.

Setelah kejadian itu, Bripka Salmon pun di tahan dan diperiksa Polda Sumsel. Saat dilakukan pemeriksaan saat itu Polisi mengungkap Bripka S ternyata punya riwayat gangguan kejiwaan.

“Surat kuning (surat keterangan gangguan kejiwaan) kemarin dari Bidokkes. Itu surat psikologis,” terang Erlangga saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022), lalu.

Erlangga menyebut Bripka S sebelumnya memang berdinas di Bid Humas Polda Sumatera Selatan. Namun ia dimutasi ke Bidokkes karena dalam rangka pemulihan. “Dalam rangka pemulihan. Kan kemarin di Dokkes juga pemulihan dia. Masih minum obat secara rutin dia,” kata Erlangga, kala itu.