
Detak-Palembang.com – Palembang , Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MA (33), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya M (33) karena tepergok sedang memerkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
“Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan, dari hasil visum terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak,” tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi MA mengaku tega memerkosa anak tirinya karena penasaran ingin merasakan seorang gadis perawan.
Aksi mesumnya itu pun telah berlangsung sejak April 2021 silam hingga November 2022.
“Awalnya penasaran untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” ujarnya.
MA mengaku, dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, ida berpura-pura minta dipijat. Merasa aksi cabulnya aman dan lancar, dirinya kemudian memaksa korban untuk melayaninya berulang kali.
Namun, perbuatannya baru berhenti setelah istrinya memergokinya saat sedang menyetubuhi anak tirinya tersebut.
“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama korban,” ungkapnya.