Detak-Palembang.com. – Palembang. , Polda Sumatera Selatan kembali menangkap satu buronan kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Pria bernama Husin Arif (35) itu ditangkap polisi saat berada di rumah calon istrinya di kawasan Plaju, Palembang.9

“Iya pak saya ditangkap polisi saat berada di rumah calon istri saya. Saya ini rencananya mau menikah minggu depan pak,” kata Husin saat ditemui detikSumut di Subdit Jatanras Polda Sumsel, Jumat (20/1/2023).

Husin sendiri ditangkap Unit 3 Jatanras dipimpin Kanit Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi di rumah calon istrinya di kawasan Talang Putri, Plaju, Palembang, Kamis (19/1/2023).

Selain menangkap Husin, di lokasi tersebut polisi juga menyita motor yang digunakan Husin dan sejumlah rekannya dalam melakukan perampokan uang gaji karyawan Perusahaan Perkebunan PT Mitra Ogan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022 lalu.

“Iya pak saat perampokan itu peran saya sebagai pilot motor mengintai mobil korban setelah keluar dari bank sampai ke TKP. Motor ini yang saya gunakan waktu itu,” ungkap Husin.

“Saya dapat bagian Rp 120 juta dari kejadian itu. Uang itu saya gunakan untuk pergi jalan-jalan seperti ke Batam, ke Bangka, ke Lampung dan lainnya. Saya jalan-jalan itu dengan pacar saya dan sama teman juga, uang itu habisnya untuk jalan-jalan saja,” kata Husin.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebutkan, saat ini Husin masih diperiksa lebih lanjut terkait perampokan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami karena pelaku juga diduga terlibat aksi kejahatan lain seperti curanmor.

“Pelaku tersebut masih kita periksa, didalami juga keterlibatan dia di kasus lain. Karena selain kasus 365 (perampokan) itu, pelaku juga diduga terlibat curanmor. Sedang kita dalami semua,” kata Kompol Agus, terpisah.

Diketahui, sebelum menangkap , polisi sudah lebih dulu menangkap tersangka Erwin (40) yang terlibat di kasus perampokan tersebut. Erwin merupakan residivis pada banyak kasus kejahatan. Ia ditangkap Jatanras pada (31/10) lalu. Dia ditangkap berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.