
Detak-Palembang.com – Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggalkan penyelundupan 500 gram sabu dari Medan ke Palembang. Sabu tersebut dibawa dari Medan dengan menumpang bus AKAP.
Seorang tersangka ditangkap, Muhammad Rudho Ramadhan (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna Palembang. Tersangka ditangkap saat bus AKAP yang ditumpanginya berhenti di rumah makan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
“Bus AKAP yang ditumpangi tersangka melintas di Jalintim Palembang-Jambi berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sabu yang dikemar dalam lima bungkus plastik bening,” ujar Heru, Kamis (29/12/2022).
Penangkapan ini berawal informasi masyarakat tentang penyelundupan narkotika dari Medan dengan tujuan palembang. Menindaklanjuti informasi itu, anggota membuntuti bus yang curigai hingga berhenti di rumah makan.
Barang bukti disembunyikan dalam paper bag merah di dalam tas hitam pelaku di dalam bagasi bus. Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan dibawa dari Medan dengan tujuan Palembang,” katanya.
Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara dan pidana maksimal 12 tahun penjara.