Irjen A Rachmad Wibowo

Detak-Palembang.com – Palembang – Polisi mengungkap pesta organ tunggal yang memainkan musik remik di Sumatera Selatan kerap menjadi tempat beredarnya narkoba. Polda Sumsel mengimbau kepada pemilik alat musik tersebut untuk tidak lagi memutar musik remik di pesta hajatan.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” kata Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, Jumat (6/1/2022).

Dia menilai lagu remix sendiri khususnya di Sumsel kerap mengundang para pengedar maupun pecandu untuk berkumpul, sehingga terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

“Karena ada wadahnya, kita menilai di situlah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” katanya.

Menurut Rachmad, peran masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk ikut serta melakukan memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Dia berharap masyarakat bisa membantu petugas untuk memberantas tindakan yang merugikan itu.

“Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu,” terangnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor polisi apabila mendapati kegiatan tersebut. Pihaknya telah mempersiapkan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tersebut.

Irjen Rachmad menyampaika imbauan tersebut saat menghadiri acara Jumat Curhat di kawasan Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Program ini dikeluarkan oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabow