
Detak-palembang.com – Merasa nama baik rusak telah dicemarkan seorang anggota DPRD Sumsel berinisial AS melaporkan balik warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukumnya, Tabrani, SH, MH mengatakan, kliennya dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 105 juta.
Diakuinya kliennya dituding meminta uang itu untuk perekrutan tenaga kerja di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan OKU Timur.
“Klien kami dilaporkan ke Polda Sumsel, Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB. Itu adalah fitnah dan kami melaporkan balik,”katanya, Senin (30/1) di Palembang
Dilanjutkannya warga OKU Timur yang melaporkan itu berinisial EP dan AB. Keduanya telah dilaporkan balik ke SPKT Polrestabes Palembang dengan tuduhan fitnah terhadap kliennya. “Kita melaporkan EP dan AB, ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah,”tegasnya
Menurutnya kliennya juga tidak kenal dengan keduanya apa lagi hingga tiba-tiba tuduhan itu terdampak.
Dituturkannya, klien kami ini merupakan orang ternama di kursi legislatif. Dengan adanya laporan itu membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum.
“Alasan kami melaporkan balik bukan karena nama baik saja. Psikologisnya jadi terganggu atas ulah kedua orang itu,”pungkasnya
Sedangkan laporan itu diketahui telah diterima SPKT Polrestabes Palembang, dengan bukti laporan STTLP/B/231/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.