Konferensij pers , Barang bukti dan Tersangka

Detak-Palembang.com – Palembang ,  Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri

Ketiga pelaku yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, dan Gunawan alias Wawan. Ketiganya memeras korban Gustian Syahputra, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.

Para pelaku memeras korban dengan modus di jebak melalui aplikasi me chat yang mana sebagai perempuan panggilan tersangka May sepakat dengan harga Rp550 ribu dan berjanjian bertemu korban di tempat kejadian perkara (hotel) lalu memesan satu kamar.

Disaat korban dan pelaku May berkencan didalam kamar, ketika itu pelaku May memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar. Lalu pelaku Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) langsung masuk kedalam kamar hotel.

Di dalam kamar ketiga pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap mengaku tidak mempunyai uang.

Karena korban tidak bisa memberikan uang, tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang dimintai diserahkan.

Selain tiga pelaku diamankan juga barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil Toyota Etios Valco warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 Handphone merek iPhone 7, 1 Handphone Oppo F9, dan satu helai baju kemeja.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, membenarkan sudah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya yang mengaku sebagai anggota polisi.

“Modusnya pelaku melalui aplikasi me chat, Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (7/1/2023) siang.

Ketika melancarkan aksi, lanjut Kombes Ngajib, para pelaku pria mengaku sebagai anggota polisi. “Untuk melancarkan aksinya pelaku ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api. Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya tegas.