Ilustrasi

Detak-Palembang.com PALEMBANG – Banyaknya masyarakat menghabiskan waktu di smartphone tertarik itu membuat industri mata uang digital berkembang. Hal ini menarik perhatian hingga kriminal cyber kerap terjadi.

Kasus ini dilaporkan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juliani (33) tertipu saat mentransaksikan membeli uang digital melalui aplikasi Binance ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (12/3/2021).

“Kejadian itu, Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 14.23 WIB di rumahnya. Saya mau membeli uang digital melalui aplikasi binance, setelah uang ditransfer Rp 8,8 Juta ternyata belum masuk juga di akun saya,”katanya Jumat (12/3/2021).

Diakuinya dia telah mentransfer uang atas nama terlapor berinisial DS. Dia telah menggunakan aplikasi itu baru sekitar satu bulan.

“Saya harap pelakunya segera di amankan,”ujarnya

Sementara itu laporan tersebut telah diterima dengan kasus penipuan dan atau penggelapan, tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan 378 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan