
Detak-Palembang.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (12/7/2022).
Hal itu atas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021. Termaksud juga vonis terdakwa lainnya Kadis PUPR Herman Mayori.
Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut, hari ini pihaknya resmi menyatakan banding.
“Iya benar pada hari ini, kami tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori,” katanya Taufik Ibnugroho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Terpisah Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH, membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.
“Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Dalam tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
Sementara itu terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.