
Detak-Palembang.com, OGAN KOMERING ILIR – Kematian tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilarung di lautan, membuka fakta-fakta yang selama ini tersimpan.
Dua dari tiga orang ABK WNI yang meninggal dunia di dalam kapal Long Xing 629 asal Cina, yaitu Sepri (24) dan Ari (24). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengacara dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara, yaitu Aulia Aziz Al Haqqi, Saddam dan Subrata, mendampingi keluarga dua orang ABK tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini.
Seperti dana asuransi kematian dan uang duka serta gaji para ABK, yang dicairkan dari PT Karunia Bahari Samudera, yang merupakan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu ABK WNI Sepri, diketahui meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2019. Namun pihak keluarga baru dikabari perusahaan penyalur TKI pada tanggal 29 Desember 2019.
“Keluarga Sepri diminta berangkat ke Jateng untuk mendapatkan informasi tentang Sepri. Tapi sampai di sana, mereka baru diberitahu jika Sepri sudah meninggal dunia. Namun perusahaan bilang jika korban sudah dimakamkan dengan layak,” kata Aulia Aziz Al Haqqi, Sabtu (9/5/2020).
Pihak perusahaan juga menunjukkan surat sakit Sepri, dalam bahasa Cina. Akhirnya perusahaan meminta keluarga Sepri, untuk menandatangi surat kesepakatan.
Salah satu poinnya berisi, tidak akan menuntut apa pun perihal tewasnya Sepri.
Keluarga Sepri juga mendapatkan dana talang untuk asuransi sebesar Rp150 juta, namun baru Rp50 juta yang diberikan.
Ternyata, kondisi sama juga dialami oleh keluarga Ari, yang mendapatkan uang asuransi dari pihak perusahaan.
ABK Ari sendiri meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2020. Namun pada tanggal 13 April 2020, keluarga Ari diminta datang ke Jateng untuk mendapatkan informasi tersebut.
“Keluarga Sepri hanya mendapat uang gaji anaknya sebesar Rp6,7 juta selama 10 bulan. Padahal total gaji Sepri itu bisa mencapai Rp30 jutaan,” katanya.
Kejanggalan juga dirasakan para keluarga ABK, yaitu mengenai kejelasan gaji Sepri dan Ari.
Sisanya sudah dipotong hutang dan kebutuhan Sepri lainnya. Sedangkan gaji Ari hingga kini belum diperoleh oleh pihak keluarga.
Terlebih sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, lanjutnya, ada upah lembur jika bekerja lebih dari 7 jam. Para ABK di kapal Cina tersebut ternyata bisa bekerja hingga 18 jam per hari.
Sedangkan uang asuransi sisanya sebesar Rp100 juta untuk keluarga Sepri, dijanjikan akan dibayar pada bulan Maret 2020.
Namun hingga saat ini, sisa dana asuransi belum juga dicairkan oleh pihak perusahaan penyalur TKI.
“Setelah video itu viral, perusahaan tersebut baru menghubungi pihak keluarga, untuk datang ke Jateng dan akan mencairkan sisa uang asuransi tersebut,” ujarnya.