
عليكم ورحمة الله وبركاته , Pernikahan merupakan Sunah Rasulullah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya , selain sebagai ibadah juga untuk menyalurkan kebutuhan biologis dalam hubungan yang sah dan juga tentunya untuk mendapatkan keturunan yang merupakan dambaan setiap pasangan suami-istri .
Namun seiring zaman dimasa generasi sekarang yang di sebut generasi millenial cenderung sebahagian pasangan ini menunda nunda memiliki anak dan ada yang memang tdk ingin mempunyai anak . Berdasarkan data dari State of World Population (SWOP) yang berkantor pada UNFPA New York pada bulan maret tahun 2022 di berbagai negara belahan dunia dimana 30% nya pasangan melakukan aborsi (tidak ingin / menunda memiliki anak) dan juga menurut data Urban Institude tingkat kehamilan dikalangan wanita berusia 20 tahun nan terjadi penurunan sebanyak 15 % .
Dalam hukum Islam pembatasan keturunan dapat dirinci sbb :
Pertama : Membatasi keturunan yang bersifat sementara baik dengan obat dan suntik KB , hal ini sama dengan hukumnya “azl” . Para ulama sependapat menunda kehamilan tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah untuk pengaturan kehamilan demi kesehatan ibu dan anak .bukan alasan takut membiayai anak .
Arti “azl” : Mengeluarkan seperma di luar rahim ketika terjadi ejakulasi . Namun untuk melakukan azl disunahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu .
Daru hadis nabi yang menyatakan : “Kami dahulu melakukan azl dimasa Rosulullah SAW dan sampai ditelinga beliau , namun beliau tidak melarangnya (HR.Muslim No 1440)
Kedua : Membatasi berketurunan yang sifatnya permanen (selamanya) hukumnya adalah Haram , kecuali dibolehkan bila dalam keadaan darurat atau dalam keadaan yang secara medis , baik itu karena secara fisik atau karena usia yang tidak memungkin lagi untuk si ibu hamil yang akan membahayakan keselamatan dan atau kesehatan si ibu dan jambang bayi bila istri hamil itu dibolehkan . Atau juga karna penyakit / keadaan si suami yang sudah tidak dapat melakukan kewajiban nya .
Allah berfirman , yang artiya : Dan janganlah kamu membunuh anak – anak kamu karena takut miskin . Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang amat besar ( Al – Israa / 17 : 31 )
Sabda Rosulullah SAW : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dikutip dari berbagai sumber
Ditulis : Winandar (owner detak-palembang.com)