Emak emak melapor ke polisi penipuan arisan bodong

Detak-Palembang.com – Palembang , Sekelompok emak-emak di Palembang melapor polisi mengaku menjadi korban penipuan yang mencapai Rp 600 juta. Mereka mengaku ditipu bandar arisan bodong yang merupakan selebgram di Palembang.
Salah seorang korban, Erna mengatakan pihaknya ramai-ramai mendatangi Polrestabes Palembang guna melaporkan seorang wanita inisial NT. Erna mengatakan, dirinya telah kehilangan uang Rp 15 juta dalam kejadian ini.

“Terlapor ini melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan Rp 15 juta melalui Instagram miliknya via transfer,” kata Erna ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, kejadian itu bermula ketika ia dan sejumlah rekannya yang juga menjadi korban mengikuti arisan yang digelar selebgram tersebut. Awalnya arisan berjalan lancar tapi, namun saat mendekati akhir tahun 2022, pembayaran arisan mulai macet.

“Akibatnya itu uang arisan kami yang totalnya sekitar Rp 500 hingga Rp 600 juta itu tidak diketahui arahnya, tapi yang kita ketahui dia membawa kabur uang kita peserta arisan,” imbuh Erna.

Erna sendiri mengakui, selama mengikuti arisan tersebut ia memang tidak pernah bertemu langsung dengan NT. Selama ini, katanya, ia hanya berkomunikasi melalui grup WhatsApp yang dibuat terlapor. “Kalau saya secara pribadi hanya mengalami kerugian Rp 5 juta, rekan-rekan yang lain lebih dari itu,” bebernya.

Dijelaskannya, korban lainnya ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Korban NT ini, katanya, tak hanya di Palembang melainkan ada juga ada berasal dari Banyuasin hingga luar negeri.

“Banyak uang korban yang belum dibayarkan. Semenjak mendekati akhir tahun 2022 semakin ke sini semakin amburadul arisannya,” ungkapnya.

Erna juga menyampaikan, hingga saat ini, NT tak kunjung bisa dihubungi baik oleh dirinya maupun oleh puluhan korban lainnya. “Sampai sekarang orangnya itu belum bisa kami hubungi,” kata Erna.

Kuasa hukum para korban, Mardiansyah mengatakan, kliennya melaporkan NT atas tindak pidana penggelapan dan penipuan arisan bodong, seperti pasal 378 dan 372 KUHP. Dia juga membenarkan total keseluruhan kerugian klien mencapai Rp 600 juta.

“Dengan adanya laporan itu ya kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, ” tambahnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib tak menampik adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Iya, akan kita cek dulu ya seperti apa laporannya,” pungkas Ngajib .