Waldus Situmorang penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin

Detak-Palembang.com – Sidang mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE kembali bergulir agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan para terdakwa (Duplik), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/6/22).

Lalu, empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Ahmad Yaniarsah Hasan dihadirkan melalui virtual dihadapan lima majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH.

Pembacaan duplik dibacakan secara bergantian oleh masing-masing penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan yang digelar sebelumnya.

Menurut duplik dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin untuk perkara PDPDE Sumsel, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin terkait pengelolaan, pemanfaatan alokasi gas PDPDE Sumsel telah sesuai tupoksinya sebagai gubernur Sumsel saat itu, berdasarkan pertimbangan badan pengawas mengenai tindakan direksi dalam mengelola perseroan.

“Demikian pula dengan hibah Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin berada diranah kebijakan yang notabene tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Waldus Situmorang penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin saat bacakan dupliknya.

Oleh karena itu, lanjut Waldus memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan Pasal 191 ayat 1 KUHAP, yakni menyatakan terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskan kliennya dari dakwaan serta tuntutan penuntut umum.

Dilanjutkannya, jika terdakwa Alex Noerdin dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, memohon agar terdakwa dinyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan tindak pidana (onslagh), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjabat terdakwa.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rutan Palembang dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa,” ujar Waldus.

Diketahui pada sidang sebelumnya, dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel secara umum meminta agar majelis hak menolak seluruh dalil pembelaan dari masing- masing penasihat hukum para terdakwa.

Menurut JPU, unsur unsur dalam surat dakwaan dan tuntutan telah berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa, sehingga penuntut umum tidak bisa menerima pembenaran serta dalil dalil yang disampaikan saat pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan dari terdakwa.

Usai mendengarkan Duplik dari masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim dipersidangan mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk pembacaan vonis.

“Oleh karena itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan kita gelar pada Rabu pekan depan,” ujar hakim ketua Yoserizal sebelum menutup sidangnya.

Nurmala SH MH selaku tim kuasa hukum Alex mengatakan isi duplik yang disampaikan tetap pada pembelaan terhadap kliennya yang disampaikan pada sidang beberapa waktu lalu.

“Isi duplik yang disampaikan baik pada dugaan sua tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah dan terbukti tidak melanggar atau melawan hukum,” ungkap Nurmalah diwawancarai usai sidang.

Tim kuasa hukum lainnya Ridho menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlanjut. Mengenai langkah hukum selanjutnya nanti akan dibahas lagi. Ia menegaskan bahwa tak ada satu saksi pun yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang.

“Perlu diketahui yang sudah terbukti dalam persidangan, jika tidak ada satu saksi pun yang menyebut Alex Noerdin menerima uang. Maupun alat buktinya tidak ada sama sekali,” tandasnya.