Dodi Reza Alex saat koordinasi dengan penasehat hukum

Detak-Palembang.com – Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex Noerdin membantah menerima fee proyek sebesar Rp 2,6 miliar seperti yang didakwakan JPU KPK kepadanya.

Hal itu dikatakan Dodi saat menjadi saksi untuk terdakwa Herman Mayori, Edy Umari di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/6/2022).

“Saya tidak pernah sama sekali menerima uang itu,” tegas Dodi.

Mantan anggota DPR RI ini juga menyatakan tidak pernah menerima uang dari Herman Mayori, Edy Umari, Badruzaman alias Acan staf ahli Bupati, Irfan (PPK Dinas PUPR), ajudannya Mursyid.

“Tidak pernah saya menerima uang dari mereka.

Dodi yang mengenakan baju batik corak warna coklat ini juga mengaku tidak pernah memerintahkan Herman Mayori, Edy Umari, Badruzaman alias Acan staf ahli Bupati, Irfan (PPK Dinas PUPR), ajudannya Mursyid.

” Saya tidak pernah memerintahkan memungut uang fee dari kontraktor Suhandy. Sedangkan untuk Rp 1,5 miliar itu dari uang ibu saya untuk membayar Pak Soesilo, pengacara ayah saya di Jakarta,” akunya.

Hingga saat ini persidangan dipimipin Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi masih terus berjalan yang kemudian akan dilanjutkan sidang pemeriksaan ketiga terdakwa.