
Detak-Palembang.com – PALEMBANG, Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan berbuntut panjang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dimutasi menjadi anggota Satgas Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
“Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan, Jumat (27/1/2023)
Posisi NW di Lahat digantikan Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku. “Keduanya akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan,” katanya.
Walaupun NW telah dimutasi, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW tetap berlanjut. Penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sebelumnya, NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.
“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya viral, para pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, A (17) hanya dituntut 7 bulan penjara. Kemudian penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan JPU Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1/2023).