Detak-Palembang.com – Palembang , Gubernur Sumsel H Herman Deru menerima audiensi Direktur Utama TVRI beserta jajaran dalam rangka silaturahmi. Dalam kesempatan itu, dilakukan diskusi tentang program siaran TVRI dan menginformasikan bahwa Pemerintah telah merilis aturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya terkait pos, telekomunikasi, dan siaran. Regulasi ini mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat 2 November 2022, hal ini berlaku juga pada TVRI. (Ruang Tamu Gubernur, 14/4/2021)

HD menyambut digitalisasi seluruh stasiun dari TV analog ke digital, termasuk TVRI. Menurutnya, hal ini akan mempercepat proses pengembangan pertelevisian, utamanya infrastruktur TVRI sudah memiliki pemancar yang mencakup 360 lokasi. Sehinnmgga hal tersebut akan menjadikan TVRI menjadi stasiun TV yang paling dicari.

“Saran saya, jika kualitas TV dan siaran telah bagus maka perbagus juga kualitas tayangan. Karena kita ada tanggung jawab edukatif. Lakukan penyesuaian tema-tema acara berdasarkan kondisi zaman. Jika sudah terpenuhi TVRI tentu akan menjadi nomor satu,” ujarnya.

Pemprov Sumsel tentu akan mendukung TVRI secara moril dan material, tambah HD. Karena TVRI ini adalah milik Pemerintah, tinggal sekarang posisi TVRI itu sendiri yang harus menyesuaikan pangsa pasar karena TVRI bukanlah lembaga yang berorientasi profit.

“TVRI harus lebih agresif untuk membuat masyarakat lebih tertarik menonton TVRI. Terutama pada scoop lokal artinya buatlah segmen market yang jelas, yang dituju apa. Sehingga menarik minat masyarakat untuk menonton,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno berharap kedepan bersama Pak Gubernur agar kerjasama kita bisa intens lagi, seperti arahan Presiden bagaiman TVRI membantu pertumbuhan perekonomian terutama dibidang UMKM dan pariwisata

Turut hadir Kadis Kominfo Sumsel, H Achmad Rizwan, SSTP, MM, Karo Humas dan Protokol, Rika Efianti, SE, MM.