
Detak-Palembang.com – Kasat Reskrim Polres OKU dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumsel. Lantaran diduga telah melakukan pelanggaran tidak profesional dalam prosedural pelaksanaan tugas.
Hal itu dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Romziah SH dengan nomor STTP/88-DL/VIII/2022/YANDUAN.
“Kami melaporkan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan S,IK ke Bidpropam pada tanggal 13 September 2022 di Polda Sumsel,”kata Romziah SH di kantor Hukum Samudera, Kamis (15/9/22)
Dijelaskan kasus klien Tri Noviani (38) menjadi korban kasus penipuan yang telah berlangsung 1 tahun. Namun, dinilai kasus tak berjalan baru bulan Agustus 2022 direspon.
“Tetapi pelaku ditetapkan tersangka, namun hingga sekarang tak ditangkap. Makanya kami menilai Kasat Reskrim Polres OKU tak profesional menjalankan tugasnya. Makanya kami propamkan,”pungkasnya
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,
“Kami akan tindaklanjuti segera. Jujur saja saya belum terima laporannya,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, ketika dikonfirmasi awak media.
Kabid Humas menjelaskan, pihaknya akan segera menghubungi Polres OKU, terkait laporan pengaduan yang tertuang dalam nomor laporan : 88-DL/IX/2022/Yanduan, tanggal 13 September 2022 jam 11.30 WIB.
“Saya akan kontak Kapolresnya,” ucapnya