Detak-Palembang.com – Palembang – Polisi menangkap seorang bandar arisan bodong, Yanti Junianti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35) asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang disebut telah menipu 200 orang. Korban di antaranya ASN, aparat dan warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

“Iya hari ini kita mengungkap kasus penipuan dengan modus arisan bodong dengan total kerugian sekitar Rp 30 miliar,” kata Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga di Polda Sumsel, Rabu (8/2/2023).

Dalam aksinya, kata Tulus, Yanti bersama Eka yang merupakan kaki tangannya awalnya mempromosikan arisan bodong tersebut via Facebook dengan menawarkan keuntungan yang menjanjikan, berupa slot yang bisa dibayarkan melalui transfer atau pembayaran tunai dengan keuntungan berkali lipat.

“Arisan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan dipublikasi melalui media sosial Facebook milik tersangka dengan menjual arisan 1 slot sebesar 1 juta selama 3 bulan berlaku kelipatan, namun saat korban meminta hasil dari arisan tersebut, pelaku tidak memberikannya,” kata Tulus.

Dari pemeriksaan kedua tersangka itu, katanya, tak sedikit jumlah uang yang berhasil diraih oleh kedua wanita tersebut dari total korban sekitar 200 orang. Bahkan, dari 200 korban tersebut di antaranya ada yang dari kalangan ASN, aparat, pengusaha dan lainnya.

“Korbannya ada sekitar 200 orang dari kalangan ASN, aparat dan lainnya, dengan total kerugian sekitar 30 miliar,” katanya.

Sementara, Tulus mengaku dari total 200 korban tersebut pihaknya telah menerima empat laporan.

“Sementara ini laporan yang kita terima ada empat korban dengan nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang belum bisa diperkirakan jumlahnya.

“Kalau tersangka E ini tugasnya menagih uang ke member (korban). Tapi, masih ada banyak jaringan yang merupakan kaki tangan yang bekerja di bawah arisan online ini yang masih kami dalami dan selidiki,” imbuhnya.

Dari hasil penipuan tersebut, sambungnya, uang dari korban digunakan tersangka untuk berbagai macam seperti membeli mobil, berpoya-poya, belanja dan perawatan ke salon.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya foto kwitansi Rp 335 juta, Rp 120 juta, Rp 260 juta, Rp 325 juta dan Rp 232,5 juta.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan,” jelasnya.